Home / Nasional / Pengacara Segera Temui Tom Lembong Usai Dapat Abolisi, Langsung Bebas?

Pengacara Segera Temui Tom Lembong Usai Dapat Abolisi, Langsung Bebas?


Jumat, 1 Agustus 2025 – 02:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom LembongAri Yusuf Amir, mengapresiasi upaya Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI memberikan abolisi kepada Tom Lembong. 

Baca Juga :


Dapat Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Akan Dihentikan

Ari mengaku belum memahami lebih rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut. Dia akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap.

“Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu. Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” kata Ari di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga :


Tom Lembong Diabolisi, Pengacaranya Langsung Rapat Darurat!

Menurutnya, pemberian abolisi itu harus dihargai sebagai upaya perbaikan yang dilakukan. Selanjutnya, dia pun akan mengabarkan hal tersebut kepada Tom Lembong secara langsung. “Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” kata dia.

Pimpinan DPR mengumumkan abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto

Photo :

  • ANTARA/Melalusa Susthira K

Baca Juga :


Dapat Abolisi, Tom Lembong Ditahan di Cipinang

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden

Diampuni Prabowo, Ini Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Selain abolisi Tom Lembong, Presiden Prabowo juga mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto – Sekjen PDIP

img_title

VIVA.co.id

1 Agustus 2025





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *