Home / Nasional / Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru Anggota DPR Usai Pemangkasan

Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru Anggota DPR Usai Pemangkasan


Sabtu, 6 September 2025 – 06:20 WIB

Jakarta, VIVA –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghapus sejumlah tunjangan yang diterima anggota dewan, merespons tuntutan aksi tuntutan 17+8 dari gabuangan aliansi rakyat yang terdiri dari mahasiswa, buruh, akademisi, dan masyarakat sipil. 

Baca Juga :


DPR Bakal Koordinasi dengan Polri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Jumat, 5 September 2025,  mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Baca Juga :


Nasib Ahmad Sahroni, Eko Patrio hingga Uya Kuya usai Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR

Menurut dia, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Dengan demikian, gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dihapus.

Baca Juga :


Banyak Tunjangan Dipangkas, Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp 65,5 Juta

Di sisi lain, dia memastikan bahwa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

– Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)

– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

– Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)

– Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

– Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

– Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

– Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730

Halaman Selanjutnya

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

Halaman Selanjutnya





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *